·
1.
Ringkasan Kasus:
Pada tanggal 12 September tahun
1984 terjadi kasus pelanggaran HAM yang dikenal sebagai Kasus Tanjung Priok.
Kasus yang terjadi akibat permasalahan antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
·
2.
Pelaku: Regu aparat kepolisian yang dipimpin oleh Serda Sutrisno Mascung.
·
·
3.
Korban: Kasus ini mengakibatkan 79 korban yang terdiri dari 55 korban luka dan
24 korban meninggal dunia.
·
·
4.
Jenis Pelanggaran HAM: Kejahatan terkadap Kemanusiaan
·
·
5.
Proses Hukum: Tidak diketahui.
·
·
6.
Tanggapan: Menurut saya kasus ini sangat mengenaskan dan aparat kepolisian
seharusnya tidak melakukan hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar