Selasa, 19 Februari 2013

Kasus Tanjung Priok Tahun 1984 (PKN)

 


·         1. Ringkasan Kasus:

 Pada tanggal 12 September tahun 1984 terjadi kasus pelanggaran HAM yang dikenal sebagai Kasus Tanjung Priok. Kasus yang terjadi akibat permasalahan antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.



·         2. Pelaku: Regu aparat kepolisian yang dipimpin oleh Serda Sutrisno Mascung.

·          

·         3. Korban: Kasus ini mengakibatkan 79 korban yang terdiri dari 55 korban luka dan 24   korban meninggal dunia.

·          

·         4. Jenis Pelanggaran HAM: Kejahatan terkadap Kemanusiaan

·          

·         5. Proses Hukum: Tidak diketahui.

·          

·         6. Tanggapan: Menurut saya kasus ini sangat mengenaskan dan aparat kepolisian seharusnya tidak melakukan hal tersebut.